Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 1855
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ وَزُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ ثابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا فَفَعَلَ فَتَزَوَّجَهَا فَذَكَرَ مِنْ مُوَافَقَتِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] dan [Zuhair bin Muhammad] dan [Muhammad bin Abdul Malik] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] bahwa Mughirah bin Syu'bah ingin menikahi seorang wanita, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Pergi dan lihatlah ia, karena hal itu bisa membuat kekal rumah tangga kalian berdua." Ia pun melakukannya dan menikahinya, serta menyebutkan persetujuannya."